Liputan6.com, Jakarta - Setelah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima surat gugatan yang sama.
Kali ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut harus menghadapi praperadilan yang diajukan anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamaluddin Harahap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaganya mendapat surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat 22 Januari lalu.
"Jumat lalu KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH (Kamaluddin Harahap)," ujar Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Kamaluddin adalah terduga penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait pembahasan APBD.
"KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin 1 Februari 2016 mendatang," kata Yuyuk.
Baca Juga
KPK menetapkan Kamaluddin sebagai tersangka, setelah mengembangkan perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan yang telah menjerat Gatot Pujo Nugroho.
Saat mendalami perkara itu, KPK menemukan bukti baru mengenai dugaan suap Gatot kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, terkait laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014.
Suap juga diberikan untuk menyetujui perubahan APBDÂ Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut 2015.
Selain Kamaluddin, mereka yang terjerat kasus ini adalah Gatot Pujo Nugroho selaku terduga pemberi suap. Serta Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan mantan anggota DPRD Sumut Sigit Pramono Asri.
Namun, dari sejumlah nama tersebut, hanya Kamaluddin yang menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.