Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya membahas dengan kementerian dan stakeholder terkait soal masalah eks Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Luhut menjelaskan, pembahasan dilakukan menyangkut persoalan teknis, seperti pemulangan eks Gafatar ke daerah masing-masing. Pemulangan sudah difasilitasi Mensos Khofifah Indarparawansa dan Menko PMK Puan Maharani.
"Saya pikir semua berjalan sesuai rencana dan terkendali dengan baik," kata Luhut.
Baca Juga
Pemerintah terus memulangkan para eks Gafatar ke daerah masing-masing dari Mempawah, Kalimantan Barat. Proses pemulangan dilakukan dalam beberapa tahap. Baik melalui jalur udara maupun laut.
Pada tahap pertama, eks Gafatar yang dipulangkan mencapai ratusan orang. Mereka kemudian ditempatkan di tempat khusus ketika sampai di daerah mereka masing-masing.
Advertisement
Minta Aset Dikembalikan
Eks Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung meminta pemerintah mengamankan dan mengembalikan aset mereka yang tertinggal saat harus 'pulang kampung' akibat kerusuhan di Desa Moton, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Kami meminta kepada pemerintah atau pihak berwenang untuk dapat menjamin aset yang terpaksa kami tinggalkan di Kalimantan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak," ujar Mahful di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Mahful pun mengklaim, bahwa aset yang ditinggalkan para eks Gafatar bernilai miliaran rupiah. "Sapi entah ke mana, kita siap panen, tapi buyar seketika," kata dia.
Karena itu, dia tengah memikirkan pengembalian aset tersebut dengan berkonsultasi pihak YLBHI. "Kami akan diskusikan masalah pengembalian aset ini," kata dia.
Lebih jauh Mahful juga menyoroti peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilai turut menjadi memperkeruh suasana dengan fatwa yang dikeluarkan.
"Fatwa ini adalah provokasi dan tidak ada edukasi. Itu dijadikan dasar untuk berangus kami. Kami tidak pernah dipanggil dan berdialog dengan kami (MUI), rumah kami terbuka untuk mereka," ujar Mahftul.
Dia pun mengklaim telah menyurati untuk berdialog dengan MUI tapi tak pernah mendapatkan respon. "Kami mengundang dan menyurati MUI tapi tidak di tanggapi," ungkap dia.
Dia pun menegaskan keyakinannya telah dijamin sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. "Apa pun agama Anda mari kita berlomba-lomba (berbuat kebaikan). Jangan saling menjegal," kata Mahftul.
Polisi Cari Fakta Hukum
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Gafatar bukan organisasi baru. Gafatar adalah metamorfosa dari ormas Persatuan Islam (Persis).
"Ini kan organisasi berubah dari Persis menjadi Gafatar," ucap Badrodin di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa 27 Januari 2016.
Kapolri mengatakan‎, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan Gafatar tersebut. Sebab, disinyalir membuat keresahan di masyarakat.
"Sudah ada laporannya ke Bareskrim sedang lakukan penyelidikan. Kalau ada pelanggaran hukum akan kita proses," ucap dia.
Mengenai inventarisasi barang-barang eks Gafatar, Kapolri mengatakan itu merupakan hal berbeda dengan proses hukum. Di sini, yang akan diproses hukum adalah persoalan ada tidaknya tindak pidana.
"Itu nanti dikomunikasikan. Akan kita pisahkan. Kan tidak semua masuk proses hukum. Pimpinan pimpinannya yang mau kita proses kalau ada tindakan pidana," ucap dia.
"Kita teliti apakah ada hal-hal delik pidana. Misal, penipuan dan bujuk rayunya bagaimana. Pokoknya kita cari fakta hukumnya," ujar Badrodin.