Liputan6.com, Jakarta - Mantan politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti ternyata telah mengajukan diri sebagai pihak yang akan mengungkap hal yang berguna dalam penangan perkara atau justice collaborator dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
"Pengajuan sebagai JC (justice collaborator) memang benar sudah diterima KPK," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Yuyuk tidak menampik, jika sebagai JC nanti lembaganya akan memberikan keringanan hukuman terhadap Damayanti yang terjerat dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek di Komisi V DPR tersebut.
Namun, KPK tidak lantas menerima pengajuan Damayanti sebagai JC. Yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat yang diajukan oleh KPK. Salah satunya adalah, membongkar perkara korupsi dengan skala besar yang diketahui Damayanti.
Baca Juga
"JC definisnya adalah orang yang turut juga melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara, nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar," kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha yang turut hadir dalam konpers tersebut.
Dan saat ini, surat pengajuan JC Damayanti sedang ditelaah oleh penyidik KPK. Sebelum ditentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," pungkas Yuyuk.
Perkara suap ini terbongkar setelah petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Saat itu, petugas KPK berhasil mengamankan Damayanti dan 2 orang dekatnya yang diduga telah menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama bernama Abdul Khoir.
Suap sebesar hampir Rp 4 miliar itu diberikan Abdul Khoir agar Damayanti turut mengamankan proyek jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Damayanti dan 2 rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dan ketiganyadijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir yang diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi.