Sukses

Kejagung: Riza Chalid Pindah-pindah Negara

Kejagung tetap akan mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Riza Chalid.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Selain berupaya meminta keterangan Novanto, jaksa penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari pengusaha minyak Riza Chalid. Namun sampai saat ini keberadaannya masih belum diketahui.

Keterangan Riza sangat diperlukan Kejagung karena dia ada dalam rekaman 'Papa Minta Saham' yang diserahkan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Riza diduga ikut hadir dalam pertemuan antara Novanto dan Maroef.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku, pihaknya telah mendapat informasi terkait keberadaan pengusaha minyak Riza Chalid. Hanya saja, yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

"Bergerak dari 1 negara ke negara lain. Itu informasi yang kita terima," kata Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 26 Januari 2016.

Meski demikian, Arminsyah memastikan, pihaknya tetap akan mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap Riza Chalid. Menurut dia, hal ini sebagai bagian penyelidikan kasus tersebut.

‎"Kita sudah formal mengundang tertulis, kita terus berusaha untuk bisa mendapat keterangannya," ucap Arminsyah.

Tim penyelidik Kejaksaan Agung telah melayangkan beberapa surat undangan kepada Riza Chalid ke beberapa rumah dan kantor yang dimilikinya. Namun dia hingga kini belum memenuhi undangan tersebut.

Jaksa Agung sudah memeriksa Maroef Sjamsoeddin, sekretaris pribadi Ketua DPR Setya Novanto, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam kasus ini. Pada 8 Desember 2015, Sudirman mengaku ditanya penyidik soal kronologis memperoleh rekaman skandal 'Papa Minta Saham' dari Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.

Video Terkini