Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah satwa langka yang telah diawetkan disita polisi hutan, belum lama ini. Barang bukti tersebut adalah hasil sitaan dari tersangka Wardi yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari rumah kontrakan tersangka juga ditemukan harimau Sumatra dan Benggala yang telah dijadikan karpet, burung cendrawasih, kucing hutan, serta beberapa satwa dilindungi lainnya.
Diperkirakan, sejumlah kebun binatang terlibat dalam memasok satwa langka yang dilindungi untuk diawetkan. Dari temuan lembaga swadaya masyarakat Pro Fauna, terdapat dokumen pemesanan satwa awetan dari beberapa kebun binatang, seperti Taman Safari, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Padahal, sesuai ketentuan, pihak lembaga konservasi dilarang memindahkan satwa yang ada di tempatnya. Kalaupun satwa tersebut mati harus ada berita acaranya. Selengkapnya saksikan video berita ini [baca: Kebun Binatang Perketat Keamanan Harimau].(ADO)
Diperkirakan, sejumlah kebun binatang terlibat dalam memasok satwa langka yang dilindungi untuk diawetkan. Dari temuan lembaga swadaya masyarakat Pro Fauna, terdapat dokumen pemesanan satwa awetan dari beberapa kebun binatang, seperti Taman Safari, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Padahal, sesuai ketentuan, pihak lembaga konservasi dilarang memindahkan satwa yang ada di tempatnya. Kalaupun satwa tersebut mati harus ada berita acaranya. Selengkapnya saksikan video berita ini [baca: Kebun Binatang Perketat Keamanan Harimau].(ADO)
Error loading player:
No playable sources found