Sukses

VIDEO: Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Bandung

Mulai hari ini, minyak goreng wajib dalam kemasan SNI mulai diberlakukan di Kota dan Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung mulai hari ini melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran. Namun sosialisasi larangan tersebut belum sampai kepada para pedagang.

Seperti yang terpantau di Pasar Tradisional Curug Agung, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pedagang tetap menjual minyak goreng curah.

Ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (27/1/2016), peminat minyak goreng curah tetap tinggi karena lebih murah dibanding minyak dalam kemasan. Minyak goreng curah dijual di kisaran Rp 9 ribu per kilogram. Sementara minyak goreng dalam kemasan di kisaran Rp 12 ribu per kilogram.

Menteri Perdagangan melarang penjualan minyak goreng curah berdasarkan Permendag No 80 Tahun 2014. Isi peraturan ini mengatur tentang minyak goreng wajib dalam kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tujuannya ialah untuk memberi jaminan keamanan bagi konsumen, baik dari segi kualitas dan kuantitas.

Namun dikhawatirkan aturan ini akan melambungkan harga minyak goreng di pasaran. Sebab pengusaha yang selama ini tidak memakai kemasan berlabel harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kemasan dan penambahan vitamin A.