Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, saksi kunci kasus kematian Wayan Mirna Salihin melaporkan perbuatan penyidik dan pemberitaan media, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jessica yang berstatus saksi dalam kasus kematian Mirna, mengaku disudutkan dengan opini media yang menyatakan dirinya pihak yang menaruh sianida ke kopi Mirna.
Jessica juga mengaku diperlakukan layaknya tersangka, lantaran polisi menggeledah rumahnya tanpa surat perintah dan tak mengenakan seragam. Bahkan, polisi dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar kepada anggota keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyanggah tudingan Jessica. Polisi tak pernah menyudutkan posisi Jessica dengan mengatakan dia pelaku pembunuhan Mirna.
"Kita tidak pernah menyudutkan siapa pun. Kita selalu menyampaikan dengan kata-kata 'diduga', 'terduga'. Pada kasus ini kita tidak pernah menyebutkan siapa tersangkanya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Baca Juga
Iqbal menjelaskan, opini yang menyebutkan Jessica pembunuh Mirna terbentuk dari pemberitaan media, bukan kepolisian. Alur cerita yang dirangkai media lah membuat publik yang penasaran, berpikir tersangka utamanya, Jessica.
"Yang menggiring opini kan kadang-kadang media. Ini yang membuat penasaran semua. Tugas kami ya membuktikan," tegas Iqbal.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini pun tak memusingkan laporan Jessica. Ia berpendapat semua orang berhak membela diri di negara hukum. "Pelaku teroris pun, dia masih bisa membela dirinya. Negara kita ini luar biasa, loh," pungkas Iqbal.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung sianida di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu.
Saat menyeruput kopi, pengantin yang baru sebulan menikah dengan Arief Sumarko itu, bersama teman semasa kuliah di Australia, Jessica Kumala Wongso dan Hanny.
Advertisement