Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, penambahan wewenang kepada BIN untuk menindak dan menangkap akan membantu kepolisian, pencegahan teror juga lebih maksimal.
"Kalau diberikan ke kepolisian, saya juga senang. Itu karena semua ditujukan untuk teroris. Kalau dua-duanya (polisi dan BIN) itu lebih baik," kata Sutiyoso ditemui usai gelar rilis penyelundupan ribuan botol miras di Bea Cukai, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Namun, pria yang akrab disapa Bang Yos itu mengaku legowo karena permohonan tersebut ditolak Presiden Jokowi.
"Kita ikut aja apa yang baik. Yang penting itu, tetap ada satu lembaga yang diberi kewenangan yang lebih. Tapi harus ada. Tapi paling tidak kalau di kepolisian itu juga sudah bagus. Senang juga kalau (kewenangan lebih) kepolisian," ujar dia.
Baca Juga
Baca Juga
Sutiyoso memastikan, pihaknya tidak akan melewati batas yang sudah diatur dalam undang-undang BIN. Apalagi untuk mengambil tindakan eksekusi terhadap pelaku teror.
"Itu kan ada tim pengawas intelijen. Itu ada dalam UU BIN nomor 17 tahun 2011, ada di pasal 43 ayat 2,3,4," tutup Sutiyoso.
Â
DPR Sahkan Timwas Intelijen
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Elnino M Husein Mohi meminta Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang sudah disahkan melalui Rapat Paripurna kemarin dengan anggotanya sebanyak 14 orang berasal dari Komisi I DPR, untuk tidak segan-segan mengkritik kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) apabila berkinerja buruk.
"Mengkritik mereka (BIN) kalau tidak berkerja dengan baik. Kinerja intelijen sekarang dengan informasi di kepala saya, kita belum tahu dalam-dalamnya. Cuma secara kasat mata, ada kelemahan yakni ada pada koordinasi antar intelijen yang ada," kata Elnino di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
‎Menurut dia, 14 orang Timwas Intelijen ini merupakan anggota DPR yang dipercayakan fraksi-fraksi harus mengawasi ini dengan benar dan jaga kerahasiann negara terutama data-data intelijen.
Advertisement
"Kenapa disumpah lagi? Ini harus jaga rahasia intelijen, itu tidak disebutkan dalam pelantikan anggota DPR," kata Elnino.
Elnino berharap Timwas ini bisa membantu intelijen Indonesia dengan mengetahui secara sedalam-dalamnya apabila ada masalah intelijen.
"Caranya, mengadvokasi anggaran intelijen sesuai yang dibutuhkan dan kritik intelijen meski bukan di media. Tidak perlu tahu media kalau data-data tidak boleh dibuka," ujar Elnino.
‎
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menegaskan, Timwas Intelijen ini merupakan amanat UU Intelijen itu sendiri dan juga diatur di dalam peraturan tatib DPR.
Dalam UU Intelijen ada institusi pengawasan intelijen yaitu Timwas yang terdiri dari anggota DPR khususnya Komisi I dari seluruh fraksi ditambah pimpinan Komisi I.
Sementara itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan anggota pengawan intelijen dari DPR bisa menjaga kerahasian.
"Asal mereka bisa pegang rahasia, enggak masalah. Di Amerika Serikat kan ada itu," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Karena itu, Lanjut Luhut, harus membuat undang-undang yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap lembaga intelijen negara.
"Harus ada undang-undang yang mengatur hukuman bagi mereka yang menceritakan testimoni dan membahayakan agen intelijen," ungkap dia.
Menurut Luhut, selain menjaga kerahasian, hal itu menurut Luhut juga untuk mencegah hal yang tak diinginkan, di mana bisa membuat bahaya negara.