Sukses

Jaksa Kejagung: Tidak Mungkin Menunggu Terus Riza Chalid

Arminsyah menegaskan, keterangan Riza Chalid sangatlah penting untuk menaikan status ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi berusaha meminta pengusaha minyak Riza Chalid untuk diperiksa, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sebab, Riza berpindah-pindah negara dan tidak juga memenuhi panggilan sebagai saksi kasus tersebut.

"Kami sementara beranggapan, ya kalau memang yang lain sudah selesai kita anggap nanti analisa yang ada saja. Masak kita menunggu dia (Riza Chalid), kan enggak mungkin," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Arminsyah menegaskan, keterangan Riza Chalid sangatlah penting untuk menaikan status kasus kongkalingkong perpanjangan kontrak perusahaan batu bara itu ke penyidikan. Namun, jika terus menunggu bos perusahaan Global Energy Resource itu, pengembangan kasus tersebut bisa terhambat.

"Penting dong karena dia kan termasuk orang yang bertiga yang berbicarakan, tapi kalau mengejar terus enggak ada akhirnya, bagaimana?" ucap dia.

Ia menegaskan, bukan berarti pihaknya pasrah untuk menghadirkan Riza Chalid ke ruang pemeriksaan. Arminsyah juga menampik anggapan bahwa Kejagung mengesampingkan keterangan Riza Chalid dalam kasus 'Papa Minta Saham' tersebut.

"Bukan dikesampingkan, iya enggak ada aja keterangan dari dia kan. Enggak (mandek). Tergantung kesimpulan nanti," Arminsyah menandaskan.

Dalam penyelidikan kasus ini Kejagung telah meminta bantuan dari ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain meminta pendapat dari ahli 2 perguruan tinggi negeri itu, pada penyelidikan ini sudah 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.

Orang-orang tersebut adalah mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Sekretaris Pribadi Setya Novanto, Medina, Sekjen MPR-DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Deputi I Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo, Komisaris PT FI Marzuki Darussman, dan 4 orang pegawai Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam kasus ini, hanya pengusaha Riza Chalid dan Setya Novanto yang belum memberikan keterangan.

Video Terkini