Liputan6.com, Jakarta - Tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten, Sumyati binti Padli menambah panjang deret TKI yang menemui maut di perantauan. Namanya tercatat sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena dikirim pascamoratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah.
Namun ada yang janggal dalam kasus ini. Ternyata Sumyati tak berangkat dalam keadaan ilegal. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, TKI tersebut berangkat 3 tahun lalu secara resmi untuk bekerja di Oman.
"Sesungguhnya ada yang membingungkan dari almarhum Sumyati. Mulanya, mulai Desember tiga tahun lalu resmi bekerja di Oman yang waktu itu belum ada moratorium," tulis humas BNP2TKI dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (28/1/2016).
Baca Juga
Baca Juga
"Entah mengapa Sumyati kemudian berada di Damaskus, Suriah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Brafax dari KBRI Damaskus, Agency (PPTKA) Al Syam yang menempatkan Sumyati di Damaskus, Suriah," sambung dia.
Padahal saat ini Suriah masih terkena moratorium pengiriman TKI lantaran tengah mengalami konflik sehingga situasinya sangat tidak aman bagi para tenaga kerja.
Sementara itu jenazah TKI Sumyati telah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Lebag Gagak, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Kedatangannya disambut isak tangis sanak saudara.
Advertisement
Keterangan dokter di RS Muasaat Damaskus, almarhumah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2015. Penyebab kematiannya akibat penyumbatan pembuluh darah di otak yang sudah dideritanya sejak masih berada di rumah majikan.