Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Cilandak, Jakarta Selatan membekuk 1 pengedar narkoba jenis sabu berinisial SG alias Ugy (29) pada Rabu malam 27 Januari 2016. Ugy biasa beroperasi di wilayah Cilandak.
"Tersangka kami tangkap di tempat kosnya di kawasan Jakarta Timur setelah kami buntuti selama seminggu," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Mochamad Safi'i, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Menurut Syafi'i, penangkapan Ugy berawal dari laporan sejumlah warga Cilandak yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengantungi sejumlah nama, salah satunya Ugy.
"Kami kemudian membentuk tim untuk membuntuti tersangka. Saat sampai di tempat kosnya langsung kami lakukan penggerebekan," tutur dia.
Baca Juga
Pada awalnya, tersangka berontak dan membantah sebagai pengedar narkoba. Namun setelah ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu siap edar dan alat timbangan, pelaku tak berkutik.
"Dalam penggerebekan itu ditemukan sabu seberat 41,98 gram yang terbungkus 5 plastik kecil siap edar yang rencananya akan diedarkan di kawasan Cilandak dan Blok M," tutur Syafi'i.
Kini Ugy harus merasakan jeruji besi Mapolsek Cilandak. Ugy dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga terus menelusuri dari mana Ugy mendapatkan barang haram itu.
Kepada masyarakat, Syafi'i berpesan agar turut bersama-sama memerangi bahaya narkoba. "Masyarakat jangan takut untuk melapor bila ada peredaran narkoba. Kita berantas bersama-sama apapun jenis narkoba di wilayah kita," pungkas Syafi'i.