Liputan6.com, Jakarta - Mahyudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso menyanggah, pihaknya mengadu dan melaporkan kasus yang dihadapi kliennya saat ini, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jessica adalah saksi kunci kasus kematian Wayan Mirna Salihin, usai menyeruput kopi di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu.
"Enggak ada. Siapa bilang? Kami cuma diskusi biasa saja, komisionernya (Siane Indriani) itu teman saya. Kalau kami melapor, tentu ada surat laporannya. Kami hanya diskusi saja," kata Yudi, Jakarta, Kamis (28/1/2016) siang.
Dia juga membantah kliennya mendapat perlakuan tidak adil dari penyidik saat pemeriksaan, seperti aduannya ke Komnas HAM Rabu kemarin.
"Itu sesuai KUHAP semua, ada panggilannya, penyidiknya bagus, sangat bagus penyidiknya. Sangat profesional," jelas Yudi.
Dia mengakui, memang ada kekeliruan saat awal-awal penyidikan. Hal itulah yang didiskusikan di Komnas HAM.
"Yang, jadi soal itu saat 2 polisi datang dari Polsek Tanah Abang, malam-malam itu. Selebihnya sudah baik dan sesuai prosedur," beber Yudi.
Dia juga memungkiri kliennya diintimidasi penyidik kepolisian. "Tidak, tidak ada intimidasi. Sekali lagi, kami tak melapor, boleh cek ke Komnas HAM. Kebetulan komisionernya teman kami," tegas dia.
Terkait penggeladahan ulang yang disebut-sebut akan dilakukan lagi dari kepolisian, Yudi menyarankan, agar tak hanya rumah Jessica yang digeledah.
"Sudah, (penggeledahannya). Kami juga berharap, jangan di sini aja digeledah, rumahnya Mirna, suami Mirna, dan saksi-saksi yang lainnya juga harus sama dong (digeledah)," pinta Yudi.
Baca Juga
Aduan Komnas HAM
Anggota Komnas HAM Siane Indriani sebelumnya mengatakan, Jessica memang mengadu terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Kami mendengarkan semua pengaduannya, ia didampingi kuasa hukumnya. Jessica menceritakan semua yang dialaminya," ujar Siane usai menerima pengaduan Jessica, Jakarta, Rabu 27 Januari kemarin.
Siane juga menyebutkan, dalam pengaduannya, Jessica merasa diperlakukan tidak adil oleh media massa. Azas praduga tak bersalah tak ia dapatkan.
Pemberitaan media massa, lanjut dia, cenderung membuat opini publik dan menyudutkan Jessica, seolah-olah dia sebagai tersangka dan pembunuhan temannya, Mirna.
Selain perlakuan opini publik, Jessica juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak kepolisian, dalam proses hukum yang tengah dihadapi.
"Dia mempertanyakan dan menyayangkan sikap kepolisian dalan memperlakukannya sebagai saksi. Jessica merasa mendapati perlakuan yang tak adil," pungkas Siane.
Jessica Kumala Wongso, merupakan saksi kunci meninggalnya Mirna Wayan Salihin. Perempuan 27 tahun itu meninggal dunia, usai menyeruput kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu.
Hasil penyelidikan kepolisian, kopi yang diminum Mirna diduga mengandung racun sianida. Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso dan Hanny ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.