Liputan6.com, Sragen - Sejak 2 pekan terakhir, Polres Sragen, Jawa Tengah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap RS, seorang bocah di bawah umur. RS ditelanjangi dan diarak keliling kampung karena diduga mencuri pakaian.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sukamto dan Wiji Lestari istrinya serta Sukarno, adik Sukamto.
Baca Juga
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (28/1/2016), dari hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka dan sejumlah saksi, polisi menemukan bukti lain, keterlibatan ibu Sukamto, Bu Broto. Sang ibu berperan sebagai pemukul tabuh yang mengundang warga agar berdatangan.
Advertisement
Berkas kasus pelecehan terhadap RS masih terus dilengkapi oleh pihak Kepolisian. Pelaku pelecehan terhadap gadis berusia 14 tahun ini kini terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
RS yang masih duduk di bangku SMP ditelanjangi dan diarak keliling kampung oleh Sukamto sekeluarga karena mencuri sandal dan sejumlah pakaian yang tengah dijemur.
Â