Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua dengan terdakwa lrenius Adi dan Setiady Jusuf.
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota Komisi Vll DPR Dewie Yasin Limpo sebagai saksi.
Namun, keterangan yang disampaikan oleh mantan politikus Partai Hanura dalam persidangan tersebut membuat majelis hakim yang diketuai John Butarbutar naik pitam.
Awalnya, hakim menanyakan Dewie mengenai pertemuannya dengan sejumlah pihak yang kini juga terjerat dalam kasus yang sama yakni lrenius, Setiady, dan stafnya yang bernama Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyu di restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall pada 18 Oktober 2015.
Baca Juga
Dewie menjawab, ia tidak sengaja hadir dalam pertemuan itu. Menurutnya, kehadirannya ke tempat itu lantaran sedang mencari Bambang yang kebetulan sedang bertemu dengan Irenius selaku Kepala Dinas ESDM Papua dan Setiady Jusuf Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.
"Saya cari-cari ada Pak Bambang di Bebek Tepi Sawah, saya lihat ada Irenius. Saya hanya salaman," ujar Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Mendengar jawaban Dewie, hakim langsung memperingatkan. Menurut Ketua Hakim, alasan yang disampaikan Dewie tersebut tidak masuk akal.
"Ibu, saya imbau, bukan hanya keterangan ibu yang didengar. Kami di depan ini sudah puluhan tahun menjalankan profesi ini, cobalah berkata jujur, tidak ada teori kebetulan," tegur Hakim John Butarbutar.
Meski demikian, Dewie tetap mengaku bahwa pertemuan itu tidak pernah direncanakannya. Sambil menangis, perempuan berjilbab ungu tersebut bahkan sempat bersumpah demi meyakinkan hakim.
"Lillahi ta'ala, saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM," ucap dia.
Begitu pula soal permintaan fee proyek yang pernah disebut oleh anak buahnya yang bernama Rinelda Bandaso saat memberi kesaksian pada sidang sebelumnya. Dewie juga membantah.
"Tidak ada. Tidak pernah saya bicara soal uang sama siapapun," kata dia.
Advertisement
Dalam kesaksian sebelumnya, Rinelda yang juga sudah menjadi tersangka pada perkara ini menyebutkan, pertemuan yang dilakukan denga Irenius dan Setyadi Jusuf di restoran tersebut memang untuk membahas fee sebesar 7 persen untuk Dewie Yasin Limpo.
Rinelda menyebut, fee sebesar 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 2 miliar itu guna pengawalan proposal yang diajukan agar bisa masuk APBN 2016.