Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Peresmian Pembukaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Tahun 2016 di Istana Merdeka, Jakarta.
Pria yang akrab disapa JK ini mengapresiasi atas penandatanganan nota Kesepahaman tersebut. JK mengatakan, MoU tersebut merupakan penandatanganan nota kesekapakatan bersama yang pertama kali diikuti seluruh lembaga penegak hukum negara ini.
"Saya mengapresiasi peresmian dan penyuluhan ini. Menyambut baik, melaksanakannya yang harus karena membuat MoU tidak sulit, hanya butuh waktu beberapa hari dalam menyusunnya namun melaksanakannya itu yang menjadi berat," ucap JK, Kamis (28/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
JK mengharapkan agar pembuatan sistem informasi dalam penegakan hukum digunakan untuk hal- hal positif, terutama bagi masyarakat. Pelaksanaan hukum dan HAM sudah seharusnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
"Ini untuk memperjelas sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang dasar bahwa negara kita adalah negara hukum dan semua yang dilakukan berdasarkan hukum," kata dia.
JK juga mengharapkan penandatanganan MoU ini dari sisi proses dan administrasi dapat berjalan baik, terbuka, dan diketahui semua pihak. Keterbukaan ini penting agar hukum tidak dipermainkan dan diketahui semua pihak.
"Sehingga dengan kesepakatan ini diharapkan suatu proses diketahui dengan baik oleh semua pihak dan terhindar dari praktik negatif seperti pencaloan dan pemalsuan dalam pelaksanaan proses hukum," ucap JK.
Tujuan MoU
Sementara Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tujuan digelarnya MoU ini untuk mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi penegak hukum. Komunikasi dan koordinasi itu diakuinya masih belum optimal.
"Permasalahan itu perlu dihilangkan, minimal diminimalisir. Dengan sistem database terpadu melalui bantuan teknologi informasi yang berbasis pada pendekatan business process, diharapkan mampu meminimalisir adanya permasalahan yang terkait komunikasi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum, sekaligus akan mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara," ucap Luhut.
Luhut menilai penandatanganan MoU itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum melalui sistem penanganan perkara secara terpadu (SPPT) yang berbasis teknologi informasi.
"SPPT berbasis teknologi informasi itu akan mewujudkan terjadinya proses peradilan dari awal sampai akhir, penyidikan hingga eksekusi, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," kata Luhut.
Luhut mengingatkan agar koordinasi yang intensif antarpenegak hukum harus dijalankan. "Untuk mempercepat penyelesaian perkara sehingga pada gilirannya asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik," ujar Luhut.
Ia menyebutkan, dasar MoU ini adalah Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sebagai langkah awal pelaksanaan sistem ini, akan didorong pelaksanaan integrasi database penanganan perkara melalui tukar-menukar data antar instansi penegak hukum.
Masing-masing komponen penegak hukum telah memiliki sistem informasi manajemen yang sedang dikembangkan masing-masing lembaga penegak hukum. Seperti NCIC Polri (Pusat Informasi kriminal), SIMKARI (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI), SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung), dan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
Diharapkan melalui inovasi pendekatan sistem ini akan tercipta komunikasi lebih baik sehingga pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana yang terpadu dapat segera terwujud, mulai dari penyidikan hingga fungsi pembinaan narapidana dapat berjalan dengan baik.
Dalam acara ini, hadir antara lain Menko Bidang Polhukam Luhut B Pandjaitan, Menkumham Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Djoko Setiadi.
Advertisement