Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Countainer Crane anggaran 2010.
Pengacara Lino, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik KPK yang akan berlangsung pada Jumat 29 Januari 2016. Ia pun memastikan kliennya akan tepat waktu hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Siap. Pasti datang," ucap Fredrich di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Advertisement
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Bahkan Fredrich menegaskan kliennya tidak takut dengan istilah 'jumat keramat' di KPK.
Baca Juga
"Enggak ada yang disiapkan apa-apa, silakan mau nanya apa aja kita jawab. Hari Jumat? Enggak masalah," tegas Fredrich.
RJ Lino sebelumnya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.