Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tidak akan mempermasalahkan pembentukan tim pengawas intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menganggap pembentukan lembaga baru itu merupakan bagian dari amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
"Enggak (masalah), itu amanat undang-undang. UU BIN Nomor 17 Tahun 2011 pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," ujar Sutiyoso di Istana Negara Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Pria yang biasa disapa Bang Yos itu mengatakan, tim pengawas akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari UU tersebut. Namun, ia berpesan agar tim pengawas dapat menjaga kerahasian informasi yang didapat BIN.
Baca Juga
"Enggak masalah asal diatur apa aja yang akan dikerjakan pada kita dan harus terus tetap menjaga kerahasiaan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
‎Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen yang terdiri dari 14 orang dan diketuai Mahfudz Sidiq.
Sebanyak 14 anggota Timwas Intelijen itu adalah Mahfudz Sidiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.
Advertisement