Sukses

Ahok Dituding Korupsi UPS: Aduh... Lulung Lu Dengerin

Ahok menilai Lulung tidak begitu paham soal birokrasi di pemerintahannya.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut terlibat korupsi pengadaan Uninterruptible ‎Power Supply (UPS) di 25 sekolahan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Mendengar tudingan itu, Ahok menanggapinya dengan santai. Mantan Wakil Gubernur DKI itu menilai Lulung tidak begitu paham soal birokrasi di pemerintahannya.

"Aduh... Lulung lu dengerin hehehe... Orang dia kagak ngerti kok. Dia argumennya kagak ngerti," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Ahok menjelaskan, yang menandatangani pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 itu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

"Makanya Lulung itu kasihan dia jadi DPRD gitu lama, dia enggak ngerti. Pegang tanda tangan uang itu sekda. Kita gubernur itu enggak bisa tanda tangan. Kita pemerintahan. Kita nunjuk sekretaris untuk tanda tangan semua keuangan BPKAD, bukan saya,"‎ jelas Ahok.

Kendati begitu, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak menyebutkan Saefullah terlibat dalam kasus korupsi UPS. Begitu juga dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro.
 
"Saya enggak tahu sekda terlibat atau tidak. Apakah Lasro mantan Kadis Pendidikan terlibat juga atau tidak, saya enggak tahu. Nanti di persidangan-persidangan kan bisa kelihatan," tandas Ahok.

 

Sebelumnya, Lulung menuding Ahok memiliki peran dalam proyek pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.‎ Sebab, menurut dia, Ahok yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 50 unit UPS.

Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, terdapat nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah. Keduanya didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS. Serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.