Sukses

Isyarat Senyum Penyidik Kasus Kopi Mirna dan Pencekalan Jessica

Pencekalan berdasarkan permintaan pihak kepolisian. Belum diketahui alasan polisi mencekal teman ngopi Mirna tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Besar Krishna Murti tersenyum lebar. Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ini usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Krishna berada di gedung Kejaksaan Tinggi sekitar 4 jam. Hari ini adalah jadwalnya berkoordinasi tentang fakta-fakta dan kemajuan penyidikan kematian Mirna.

Tidak banyak yang disampaikan perwira menengah yang pernah bertugas di Markas PBB ini. Saat dicecar dengan berbagai pertanyaan, Krishna hanya menjawab singkat, "Insya Allah, jawaban saya Alhamdulillah," ujar Krishna di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

 

Terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan pencekalan terhadap teman ngopi Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Telah dicegah Jessica Kumala Wongso," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Pencekalan didasari permintaan pihak kepolisian melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO, tertanggal 26 Januari 2016.

"Pencekalan berlaku 6 bulan ke depan sampai dengan 26 Juni 2016," kata Heru.

Belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait permohonan cekal terhadap Jessica Wongso. Sebelumnya, polisi juga membantah kabar penyitaan paspor milik Jessica.

"Eggak ada sita-sita. Saya enggak tahu. Nanti saya cek," ujar Krishna.