Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Jessica ditangkap setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuh Mirna Salihin pada Jumat 29 Januari.
"Penetapan (tersangka) sejak habis gelar perkara semalam pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com.
Polisi, kata dia, langsung memburu tersangka penebar sianida di kopi Mirna itu sejak semalam dengan mencari ke tempat tinggalnya, tapi rumah Jessica gelap. Polisi kemudian menangkap Jessica di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara pada paginya.
Baca Juga
Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef membenarkan kliennya ditangkap polisi pada pukul 7.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Ia mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.
Kepada Yudi Wibowo, ketua tim pengacara Jessica, Andi sempat menyarankan agar kliennya tetap tidur di rumah. Alasannya, ia khawatir kepindahan Jessica ke hotel justru dianggap sikap hendak melarikan diri dari kepolisian.
"Dia kan masih sebagai saksi. Kalau dia keluar rumah, takutnya polisi mengira dia melarikan diri," kata Andi kepada Liputan6.com.
Andi mempertanyakan penangkapan yang dilakukan polisi. Ia menuding polisi takut Jessica akan melarikan diri. Tim pengacara akan mendampingi Jessica dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, tapi sebelumnya akan berkoordinasi secara internal.