Sukses

Bukti Penyidik Jadikan Jessica Tersangka Pembunuh Mirna

Tito memaparkan, dalam KUHAP bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari Pasal 184 KUHAP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat malam pukul 23.00 WIB. Usai penetapan tersangka, Sabtu pagi pukul 07.45 WIB, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica. Perempuan 27 tahun itu ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan, penangkapan Jessica berdasarkan bukti permulaan dan alat-alat bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik.

Namun, Tito masih merahasiakan bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menangkap Jessica.

"Bukti permulaan kan cuma satu, berdasarkan KUHAP alat bukti tersangka tidak akan dibuka. 24 jam kita memiliki waktu untuk pendalaman kemudian apakah kita ingin melihat apakah ada alat bukti lainnya dari satu alat bukti," ujar  Tito di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).


Tito memaparkan, dalam KUHAP bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari Pasal 184 KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka.

"Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada, tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," lanjut Tito.

Tito beralasan tidak menyebutkan alat bukti permulaan tersebut karena saat ini sedang terjadi pertempuran intelektual antara penyidik dan pihak yang diduga.

"Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini untuk nutupin. Saya nggak ngomongin ini, saya counter itu namanya strategi pembelaan. Nah oleh karena itu, sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga," tandas Tito.