Sukses

MUI Pasuruan Haramkan Minta Sumbangan di Jalan

Meminta sumbangan di jalan, baik untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lain, dinilai MUI Pasuruan, Jatim, haram karena dinilai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Liputan6.com, Pasuruan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap permintaan sumbangan di jalan, baik untuk pembangunan masjid maupun kegiatan sosial lain. Demikian diungkapkan Nurul Huda, Ketua Umum MUI Kabupaten Pasuruan, Ahad (30/8), seperti dikutip ANTARA.

Menurut Huda, dasar hukum haram tersebut ditetapkan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian mendalam terhadap kandungan Alquran, hadits Rasulullah SAW, dan kitab-kitab fikih. "Dalam kajian itu disimpulkan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Perbuatan itu dilarang oleh agama," ucap Huda. Ia menambahkan, permintaan sumbangan di jalan juga bisa dinyatakan haram karena telah memanfaatkan jalan dan fasilitas umum lain tidak secara semestinya.

MUI hanya membolehkan kegiatan permintaan sumbangan untuk masjid atau kegiatan sosial lain di tempat yang tak mengganggu kegiatan masyarakat. "Silakan kalau mau minta sumbangan, tetapi jangan mengganggu masyarakat umum," katanya.

Mengenai pengemis, MUI Kabupaten Pasuruan juga telah mengharamkannya. Ia menjelaskan, orang baru boleh meminta-minta kalau memang tak bisa mencukupi kebutuhan hidup selama sehari-semalam. "Kalau untuk kebutuhan sehari-semalam masih bisa mencukupi, haram hukumnya mengemis. Hal ini sudah tegas disebutkan dalam kitab Sullam at Taufiiq," kata Huda.

Karena itu, MUI memerintahkan aparat kepolisian menertibkan para peminta-minta sumbangan di jalanan dan para pengemis. "Apa pun alasannya, baik untuk pembangunan masjid atau bukan, harus segera ditertibkan," kata salah satu wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan itu.

Sebelumnya, MUI Sumenep, Madura, Jatim, juga telah mengeluarkan fatwa haram mengemis karena dinilai sebagai hal yang dilarang agama lantaran bisa merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung MUI Pusat. "Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta," kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab [baca: MUI Pusat Dukung Fatwa Haram Mengemis] (YUS)