Sukses

Lika-liku Jessica Jadi Tersangka Pembunuh Mirna

Penyidik kurang dari sebulan menetapkan tersangka dalam kematian Wayan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meningkatkan status saksi yang disandang Jessica Kumala Wongso (27) dari saksi menjadi tersangka terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin, yang tewas saat menyeruput kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kurang dari sebulan sejak Mirna tewas, Rabu 6 Januari 2016, penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Langkah yang diambil kepolisian ini tidaklah mulus. Lika-liku dilalui para penyidik untuk membidik tersangka. Meski polisi mengklaim memiliki 4 alat bukti kuat, tetap saja jaksa penuntut meminta bukti lain untuk menguatkan sangkaan polisi.

Belum lagi petunjuk celana Jessica yang hilang saat tewasnya Jessica.

 

Berikut rangkuman perjalanan Jessica, dari saksi kematian Mirna sampai menjadi tersangka terkait tewasnya rekan satu kampusnya di Australia.

Selasa 6 Januari 2016

Jessica mengundang Wayan Mirna untuk minum kopi. Undangan itu dilayangkan Mirna melalui akun sosial media. Akhirnya, disetujui mereka nongkrong untuk minum kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia.

Selain itu, Jessica dalam percakapan di sosial media sempat menanyakan klinik di mal tempat mereka kongkow. Jessica beralasan ia ingin membeli vitamin D untuk mengobati sakit lambungnya yang terkadang kambuh.

"Saya mau beli vitamin D karena kan saya ada sakit lambung ya. Nah kalau di Australia kan pakai resep dokter. Saya mau tanya di sana (GI) ada apa nggak klinik. Mau tanya-tanya di Indo gimana belinya," jelas Jessica kepada Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Jessica datang lebih awal ke Olivier dan langsung memesan es kopi Vietnam. Untuk kedatangan lebih awal, Jessica beralasan dirinya menghindari 3 in 1. Tidak berselang lama, Mirna dan seorang temannya, Hanny, tiba di Olivier.

Mirna lalu menyeruput kopinya dan langsung merasa tidak enak. Sesaat kemudian, dia merasa panas dan sesak napas, lalu pingsan. Mirna dievakuasi ke klinik mal dan dirujuk ke RS Abdi Waluyo.

Jessica mengakui saat detik-detik Mirna tewas dia melakukan gerakan-gerakan 'aneh'. Dia lebih banyak diam dan tenang.

"Saya sangat panik ketika itu terjadi. Saya tidak pernah melihat seperti itu. Semua perasaan saya bercampur, tidak tahu harus berbuat apa," kata Jessica kepada Liputan6.com, di Tower SCTV, Kamis 28 Januari 2016.

Rabu 7 Januari 2016

Peristiwa kematian Mirna mulai diselidiki Polsek Metro Tanah Abang atas laporan pihak kafe. Polisi bergerak cepat menyita 8 CCTV dan telepon genggam milik Jessica.

Kamis 8 Januari 2016

Selain memeriksa CCTV dan telepon genggam Jessica, polisi juga memeriksa cairan di lambung Mirna oleh dokter forensik Polri. Polisi juga memeriksa sampel kopi yang diseruput Mirna ke Labfor Mabes Polri.

Sejalan dengan penyelidikan, penanganan perkara yang semula di Polsek Metro Tanah Abang diambil alih Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan prarekontruksi untuk mengetahui runutan peristiwa kematian Mirna.

Senin 11 Januari 2016

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Polisi menyita sejumlah barang-barang pribadi milik Jessica.

Namun, ada satu bukti yang masih dicari penyidik, yaitu celana jeans Jessica yang dipakai saat Mirna tewas menyeruput kopi. Meski penyidik berjibaku memburu petunjuk itu sampai ke tempat pembuangan akhir, tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Di hari sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebut Jessica adalah saksi 'spesial' dalam peristiwa kematian Mirna.

"Dia (Jessica) adalah saksi spesial, khusus," kata Anton.

Di tempat terpisah dan waktu yang sama, penyidik melakukan prarekonstruksi tewasnya Mirna di kafe Olivier. Dalam rekonstruksi tersebut Jessica lebih banyak diam.

Selasa 19 Januari 2016

Jessica menjalani hypno-therapy oleh psikiater dari Biro Psikologi Mabes Polri. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti mengatakan, tujuan polisi mengundang psikiater adalah untuk mendapatkan keterangan sebenar-benarnya dari Jessica.

Para psikiater forensik, tambah Krishna, dapat menganalisis karakter keterangan yang bersangkutan berdasarkan hasil wawancara penyidik dengan Jessica.

Rabu 20 Januari 2016

Untuk pertama kalinya Jessica memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Butuh waktu 7 jam pemeriksaan yang dilakukan pihak polisi. Meski demikian, dia terlihat tenang dan menanggapi cecaran pertanyaan wartawan.
 
Rabu 27 Januari 2016

Jessica dan dua pengacaranya mendatangi Komnas HAM. Usut punya usut, bukan Jessica yang berinisiatif mendatangi Komnas HAM, tapi atas undangan pihak Komnas. Alasannya, pihak Komnas ingin mendengarkan keterangan Jessica di balik pemeriksaan polisi terhadap Jessica.

Jumat 29 Januari 2016

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Jessica Wongso. Dengan demikian, Jessica dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan didasari permintaan pihak kepolisian melalui surat No. R/541/I/2016/DATRO, tertanggal 26 Januari 2016.

"Pencekalan berlaku 20 hari ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Susanto, Jumat 26 Juni 2016.

Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Sabtu 30 Januari 2016

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pukul 07.45 WIB.

Jessica saat itu tengah bersama kedua orangtuanya. Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.