Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo, Sabtu 30 Januari 2016 pagi sekitar pukul 07.45. Polisi menduga Jessica adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kematian rekan satu kampusnya di Australia, Wayan Mirna Salihin (27), Rabu 6 Januari 2016.
Jumat malam, polisi menerbitkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, Jessica dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat malam pukul 23.00 WIB.
Butuh waktu tidak sedikit jelang penetapan Jessica sebagai tersangka. Gelar perkara dilakukan usai magrib, atau selepas Krishna bertemu dengan jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta. Tidak hanya penyidik.
"Tadi malam kami melakukan gelar perkara sejak habis magrib sampai 23.00 WIB. Hasilnya yang dihadiri para penyidik, Propam, para ahli, kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Maka yang bersangkutan tadi malam kami tingkatkan sebagai tersangka," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).
Baca Juga
Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung memantau gerak-gerik Jessica. Salah satu yang dipantau adalah kediaman dia dan orangtuanya di Sunter, Jakarta Utara.
"Hasil pemantauan kami, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah, tidak diketahui di mana. Kami ada tim surveillance (pemantau)," ujar Krishna.
Sabtu tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB, kata Krishna, pihaknya menerbitkan surat penangkapan. Dan akhirnya, penyidik menemukan jejak Jessica dan orangtuanya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Jessica yang mengenakan kaos biru dongker langsung diboyong penyidik perempuan ke Polda Metro Jaya. Sesuai prosedur penangkapan, petugas langsung memeriksa kesehatan Jessica. Serta, dilanjutkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di BAP pertama ditanya apakah yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani. Itu didampingi Bidokkes Polda Metro," kata Krishna.
Advertisement