Sukses

Kejagung Diminta Segera Rampungkan Kasus 'Papa Minta Saham'

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus rekaman PT Freport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus pemufakatan jahat PT Freeport. Karena itu, Kejagung akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus ini.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf, berharap sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.
 
Asep menilai, dari kacamata hukum, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemufakatan jahat. Sebab menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.

"Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut. Kan cuma pembicaraan, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikannya. Ini dalam kacamat hukum," ujar Asep kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).

Asep juga meminta Kejaksaan Agung, tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini," kata dia

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi seputar penyelidikan kasus rekaman PT Freport Indonesia.

"Kita evaluasi nanti, tentunya sudah sedemikian lama. Ini persoalannya sedikit terhambat karena Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita (penyelidik)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Terkait Setya Novanto meminta waktu pemeriksaan dirinya oleh penyelidik dalam waktu dua pekan kedepan, ia menyatakan pihaknya menghormati permintaan itu, sebaliknya Setya Novanto juga harus mematuhi janjinya itu.

"Yang pasti kita akan terus menunggu untuk meminta keterangan dari dirinya," kata Prasetyo.