Sukses

Ini Sikap Polisi Bila Jessica Ajukan Praperadilan Kasus Mirna

Polda Metro Jaya optimistis penyelidikan dan penyidikan ilmiah yang dilakukan pihaknya tidak akan dipatahkan praperadilan kelak.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai strategi disiapkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menghadapi segala kemungkinan dalam perjalanan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Salah satunya adalah langkah tersangka Jessica Kumala Wongso bila mempraperadilankan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Kami berupaya tidak kalah bila mana tersangka melakukan praperadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/2/2016).

Upaya tersebut adalah dengan menguatkan bukti, petunjuk, serta fakta-fakta di lapangan dengan keterangan ahli dan saksi. Dari mereka, ahli dan saksi, fakta-fakta bisu itu 'berbicara'.

"Oleh sebab itu, kami melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan ilmiah," beber Iqbal.

Catatan Liputan6.com, beberapa langkah penyelidikan dan penyidikan ilmiah yang dilakukan pihak kepolisian adalah uji Laboratorium Forensik, autopsi, psikiater, psikologi, juga closed camera television (CCTV), dan teknologi informatika.

"Semua petunjuk, bukti itu disinkronkan dengan saksi-saksi dan ahli. Tugas penyidik adalah memperkuat alat bukti yang didapat, dan sampai saat ini sedang berproses," ujar Iqbal.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef dan Yudi Wibowo, belum merespons panggilan telepon atau pesan singkat yang dikirim Liputan6.com terkait upaya praperadilan kliennya.

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat penangkapan Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.

Jessica lalu diboyong ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana atau 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.