Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso merinci sejumlah kejanggalan penetapan Jessica sebagai tersangka. Polisi sendiri masih menahan Jessica dan belum juga merilis alat bukti langsung apalagi motif pembunuhan Mirna.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (1/2/2016), jalan berliku masih dihadapi Polda Metro Jaya untuk mengungkap misteri kematian Mirna Salihin. Hingga kini, polisi belum merilis informasi terbaru terutama soal alat bukti langsung yang menunjukan Jessica yang menabur racun sianida di kopi Mirna.
Baca Juga
Hal inilah yang diperkarakan kuasa hukum Jessica. Selain itu, tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan menambah panjang daftar kejanggalan versi tim pengacara.
Advertisement
Polisi sendiri masih terus bekerja keras mengungkap kasus ini. Setelah 13 jam pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya sejak Sabtu malam.
Polisi mempunyai sejumlah alat bukti. Di antaranya kopi yang disajikan belum dicampur dengan sianida. Lalu kopi yang mengandung sianida berwarna kehijauan yang dipastikan dari uji sampel laboratorium.
Berdasarkan rekaman CCTV, ada rentang waktu sekitar 45 menit setelah kopi disajikan, Jessica terlihat sendirian di meja nomor 54 kafe Olivier hingga Mirna dan Hanny datang.
Sebelum ditahan, Jessica dijemput polisi di kamar 822 hotel Neo, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi. Penangkapan yang dipimpin AKBP Herry Heryawan dan Kanit 4 Kompol Tahan Marpaung ini disaksikan orang tua Jessica.