Liputan6.com, Jakarta - Banyu Biru Djarot terancam dicoret dalam keanggotaan Badan Intelijen Negara (BIN). Langkah ini sebagai tindak lanjut karena putra sutradara kondang Eros Djarot itu mengunggah surat pengangkatan dirinya sebagai anggota intelijen.
"Intinya, nanti semua anggota organik akan kita evaluasi," kata Sutiyoso kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2016).
Tidak terkecuali evaluasi akan dilakukan terhadap struktur yang ditempati Banyu Biru, yaitu di Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN.
"Kita lihat nanti apakah anggota itu capable atau tidak. Banyu Biru dipastikan dicoret, itu makanya kita evaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Secara sifat, surat yang di-posting Banyu Biru di sosial media itu bersifat rahasia. Artinya, surat tersebut hanya untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk konsumsi publik.
"Sebenarnya tidak boleh kayak begitu (disebarluaskan)," kata Bang Yos.
Netizen sebelumnya digegerkan oleh surat pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota BIN. Dalam postingan foto surat, pengusahan muda itu membubuhinya dengan kalimat: Alhamdulillah. Beberapa temannya juga terlihat memberikan emoji bergambar hati.
Entah bagaimana posting di media sosial tertutup itu akhirnya menyebar ke dunia maya. Sontak para netizen pun memberikan komentar beragam.
"Jadi Intel kok ngaku, pakai posting pula", "Nge-share SK di medsos nggak sekalian di laminating", "Pamer SK jadi anggota BIN, duhh Mas Banyu".
Surat pengangkatan langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto S.Sos,MM. Dicantumkan pula masa berlaku Banyu Biru menjadi intel selama 12 bulan penuh mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Berikut isi surat yang menggegerkan jagad dunia maya:
Petikan
Keputusan Badan Intelijen Negara
Nomor KEP-311/XII/2015
Tentang
Pengangkatan Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan
Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Intelijen Negara
Menimbang: -dst-
Mengingat: -dst-
Memperhatikan: -dst.
Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Kepada yang namanya tersebut dalam lajur 2 lampiran keputusan ini diangkat sebagai dewan Informasi dan strategis Kebijakan Badan Intelijen Negara terhitung mulai tanggal sebagaimana tersebut dalam lajur 3 dengan jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 4.
Kedua: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketiga: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
Kepala Badan Intelijen Negara
ttd
Sutiyoso
Lampiran
Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara
Nomor: KEP-311/XII/2015
Tanggal: 31 Desember 2015
No. 18
Nama: Banyu Biru, B.Sc
TMT Pengangkatan: 01-01-2016 s.d 31-12-2016
Jabatan: Anggota Bidang Politik
Kepala Badan Intelijen Negara
ttd
Sutiyoso
Untuk Petikan yang Sah
Badan Intelijen Negara
Kepala Biro Kepegawaian
Suharyanto S.Sos,MM