Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penjualan organ tubuh yang terjadi di Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu. Saat ini ada 3 dokter dari salah satu rumah sakit di Jakarta yang diperiksa penyidik.
"Ada 3 dokter yang diperiksa, salah satunya dokter yang diduga melakukan bedah transplantasi," kata seorang penyidik Bareskrim Polri saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Baca Juga
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dokter Amerika Serikat, Separuhnya Mengalami Burnout dan Seperlimanya Depresi
Dr. Sonia Wibisono Bantu Zaskia dan Shireen Sungkar Turunkan Berat Badan Sekitar 5 Kg dalam Sebulan
Dokter Peringatkan untuk Tak Habiskan Waktu Terlalu Lama di Toilet, Ini Alasannya
Menurut dia, pemeriksaan terhadap 3 dokter itu sudah dilakukan sejak Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, ia masih merahasiakan inisial dokter dan tempat dokter tersebut berdinas.
Advertisement
"Yang dua dokter lainnya merupakan dokter di bagian manajemen rumah sakit," ucap penyidik yang enggan disebut namanya itu.
Baca Juga
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016. Tiga tersangka telah ditangkap yakni AG, DD, dan HS.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka menjanjikan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada para pendonor ginjal yang menjadi korbannya. Namun dalam perjalanannya, ginjal korban hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.
"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (DP) sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Selasa 27 Januari 2016 lalu.
Untuk ketiga pelaku, tutur Umar, dikenakan Pasal 2 ayat (2) UndangUundang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.