Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan draf ‎revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Revisi UU Terorisme ini dikebut pasca-terjadinya teror Jakarta pada 14 Januari 2016.
"Sudah. Sudah selesai (drafnya)," ucap Luhut usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Karena itu, lanjut Luhut, sore ini ia akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf revisi UU Anti-Terorisme ini. Draf itu hanya menunggu persetujuan Presiden untuk kemudian ditandatangani.
Baca Juga
"Ini mau ke Presiden. Tapi kita lihat jadwal Presiden dulu saja. Karena semua sudah selesai kita. Paraf tinggal ke Presiden saja," ucap Luhut.
Revisi UU Terorisme ini diwacanakan oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Dia memunculkan wacana revisi ini tak lepas dari kejadian teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016.
Dengan revisi itu, dia ingin menetapkan upaya pencegahan tindak terorisme secara maksimal oleh aparat penegak hukum, yakni melalui upaya tindakan pencegahan.