Liputan6.com, Jakarta - Jalan berliku masih dihadapi polisi Polda Metro Jaya untuk mengungkap misteri kematian Mirna Salihin. Hingga Senin ini polisi belum merilis informasi terbaru, terutama soal alat bukti langsung yang menunjukkan perbuatan Jessica, seperti yang terekam dalam CCTV. Hal inilah yang diperkarakan kuasa hukum Jessica.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (1/2/2016), selain itu tidak diberikannya salinan berita acara pemeriksaan menambah panjang daftar kejanggalan versi tim pengacara.
Baca Juga
Polisi sendiri masih terus bekerja keras mengungkap kasus ini. Setelah 13 jam pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya sejak Sabtu malam 30 Januari.
Advertisement
Polisi mempunyai sejumlah alat bukti, di antaranya kopi yang disajikan belum dicampur dengan sianida.
Lalu kopi yang mengandung sianida berwarna kehijauan, yang dipastikan dari uji sampel laboratorium warna kopi yang belum dan sudah diberi sianida.
Berdasar rekaman CCTV, ada rentang waktu sekitar 45 menit setelah kopi disajikan, Jessika terlihat sendirian di meja nomor 54 Cafe Olivier hingga Mirna dan Hani datang.
Sebelum ditahan, Jessica dijemput polisi di kamar 822 Hotel Neo, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi. Penangkapan yang dipimpin AKBP Herry Heryawan dan Kanit IV Kompol Tahan Marpaung ini turut dihadiri orangtua Jessica.