Sukses

Kaki Tangan Bandar Besar Narkoba di Lapas Cirebon Dibekuk

YS memiliki peran menyebarkan sabu itu ke wilayah Jakarta melalui bandar-bandar kecil di bawahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Yudhistira Saputra (34) alias YS diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara di Jalan Palmerah Barat, Jakarta, pada 27 Januari 2016. Kala itu, YS tengah membawa 500 gram sabu dalam tas hitam.

Hasil pemeriksaan sementara, YS ternyata tergabung dalam sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas di Cirebon, Jawa Barat. YS merupakan kaki tangan dari salah satu narapidana yang berada di lapas tersebut. Selanjutnya, dia berperan menyebarkan sabu itu ke wilayah Jakarta melalui bandar-bandar kecil di bawahnya.
 
"Dari pengakuan YS, dia sudah melakukan transaksi 2 kali selama sebulan terakhir. Dia mendapatkan upah awal sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi‎. Tapi kalau narkoba yang dia jual sukses sampai di pembeli, YS mendapat tambahan upah jutaan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKB Apollo Sinambela di Polres Jakarta Utara, Senin, 1 Februari 2016.

Tidak mudah menangkap YS. Polisi memancing YS dengan berpura-pura jadi 'pasien' dan memesan sabu dalam jumlah besar. Lokasi pertemuan akhirnya disepakati yaitu di Kalijodo. Pada saat terakhir, YS meminta lokasi transaksi bergeser ke Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku YS dibekuk depan minimarket modern dekat Pasar Palmerah. Saat itu, lagi jalan kaki menunggu untuk transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli," ungkap Apollo.
 

Polisi kini tengah mengejar jaringan YS lainnya. Informasi yang diperoleh dari YS, majikannya yang kini tengah ditahan di Lapas Cirebon juga memiliki kaki tangan lain yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Kita lagi telusuri ini. Kita masih terus pengembangan. Bosnya YS yang ada di dalam lapas inisial RF itu punya banyak anak buah. Jadi, RF itu mengendalikan dari dalam lapas lewat handphone saja," tutur Apollo.

YS mengaku nekat masuk ke jaringan narkotika lantaran terhimpit masalah ekonomi. Pria lulusan SMA itu mengaku hasil mengedarkan dan mengantarkan narkoba dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup 2 anaknya sehari-hari.
 
"Saya terpaksa mas, soalnya 2 anak dan istri di kampung butuh makan dan biaya, apalagi sekarang di kampung lagi sepi pekerjaan. Makanya, begitu ada yang nawarin kerjaan saya ambil, enggak tahunya tiba-tiba ditangkap sama polisi," kata Yudhistira yang merupakan warga Jalan Pemuda Nomor 40, RT 03/06, Citamiang, Kota Sukabumi itu.

Atas tindakannya, Yudhistira dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.