Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai ajaran yang disebar para tokoh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan hanya mengandung unsur penistaan agama namun juga mengarah pada tindakan makar. Karena itu, tindakan hukum harus segera dilakukan dalam menyikapi penyebaran paham menyimpang yang dilakukan para tokoh Gafatar.
‎
"Jadi ini bukan hanya terkait penodaan agama, tapi terindikasi kuat menurut hemat saya adanya makar. Jadi di Rakor ini saya sampaikan selain persoalan sosial dan agama yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yang utama adalah persoalan hukum yang harus ditegakkan," ujar Lukman usai mengikuti Rapat Kordinasi di Kantor Menko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, (2/2/2016).
Indikasi adanya gerakan makar atau mendirikan negara dalam negara didapat berdasarkan temuan Kemenag. Gafatar diduga akan mendirikan negara dengan sistem pemerintahan sendiri.
Baca Juga
Advertisement
"Secara jelas Balitbang Kemenag memiliki temuan bahwa mereka bercita-cita mendirikan negara Islam. Jadi ini bukan hanya persoalan keagamaan tapi ancaman terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga penegakan hukum lebih tegas dikedepankan," ucap Lukman.
Mengenai langkah apa yang diambil untuk meluruskan paham tersebut, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu akan segera mengeluarkan fatwa bagi Gafatar sebagai aliran yang menyimpang. ‎
‎Pemberian fatwa dirasa penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa pemikiran yang dianut Gafatar merupakan ajaran tidak benar dan menyimpang dari ajaran agama yang sudah ada. ‎
"Pemerintah menunggu fatwa dari MUI. Pemerintah akan bekerja sama dengan ormas Islam ini mengatur langkah strategis bagaimana agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran yang bertolak belakang dengan ajaran agama," kata Lukman.