Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dan polisi Tiongkok membongkar kejahatan sibernetika bermodus penipuan dengan Voice over Internet Protocol (VoIP). Kejahatan ini dilakukan oleh sejumlah warga Tiongkok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 28 Januari 2016.
Kelompok yang diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ini memperdaya korbannya yang berada di Tiongkok dari Indonesia. Ini mirip seperti kasus yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2015.
"Polda Metro ini dapat laporan di China banyak korban penipuan drengan cara telepon Fraud. Dari kepolisian China minta bantuan Kepolisian Indonesia untuk menyelidiki kasus ini sehingga polisi China, Indonesia dan Interpol koordinasi, diskusi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Direskrimsus Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Menurut dia, Kepolisian Tiongkok mengetahui basis kejahatan para pelaku di Indonesia, setelah memeriksa Internet Protocol (IP) address kelompok ini.
Mereka diketahui menyewa beberapa ruko dan rumah. Setelah itu memasang sebuah infrastuktur Informasi dan Teknologi (IT) yang terdiri dari bandwidth jaringan internet internasional-domestik, menara antena, router wifi, serta modem internet.
"Dalam waktu 6 hari kita bisa tahu dimana para pelaku berada di Indonesia, kemudian menggunakan cara apa, berapa orang (yang terlibat)," ungkap Mujiyono.
Baca Juga
Rp 2,6 M Sekali Tipu
Menurut dia, para sindikat ini menelepon korbannya yang berada di Tiongkok dari Surabaya. Mereka memperdaya korban dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang karena menang undian. Namun untuk mendapatkan hadiah utama, korban harus menebus uang administrasi sejumlah Rp 2,6 miliar.
"Pelaku di Indonesia menelepon ke China. Korban dikasih tahu 'Anda dapat hadiah sekian banyak. Untuk ambil hadiah, Anda harus bayar 1,3 juta uang mata uang sana. Setelah bayar, hadiah enggak dapat. Korban ketipu," ungkap Mujiyono.
Modus lainnya adalah dengan cara menelepon korban seolah-olah mengabarkan rekening bank milik mereka akan disita pengadilan karena terllibat dalam kejahatan pencucian uang. Sehingga pelaku menawari bantuan dengan imbalan sejumlah uang agar rekening korban tidak jadi diblokir.
"Ada juga tersangka dari Indonesia menelepon ke China, 'Uang Anda tersangkut dengan kejahatan perbankan dan tindakan pencucian uang, sehingga uang Anda saya blok.' Supaya enggak diblokir, mereka minta bayaran," tutup Mujiyono.