Liputan6.com, Jakarta - Pansus Pelindo II merekomendasikan pemecatan Menteri BUMN Rini Soemarno karena ada pelanggaran dalam pengelolaan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, pansus tak bisa rekomendasi memecat seorang menteri.
"Sesuai tata tertibnya itu memeriksa kebijakan presiden itu apa yang tidak sesuai dengan undang-undang, bukan mengusulkan sesuatu di luar itu (pemecatan Menteri BUMN). (Pansus) hanya memperingatkan," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Baca Juga
JK mengatakan, pemerintah belum memiliki sikap resmi terkait rekomendasi Pansus Pelindo II. Sebab, hingga saat ini pansus tersebut belum selesai.
"Pansus kan belum berakhir. Masih mau rapatkan, belum final,"ujar JK.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan Rini Soemarno dan RJ Lino tidak mematuhi keputusan konstitusi UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Anti-KKN.
"Termasuk mengabaikan keputusan Panja Aset BUMN DPR," kata Rieke di Jakarta, Kamis 17 Desember 2015 lalu.
Advertisement