Sukses

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Wafat, Bagaimana Kasusnya?

Dia mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam, Jakarta pada pukul 21.00 WIB Selasa malam 2 Februari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012, Hengky Widjaja meninggal dunia.

Dia mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam, Jakarta pada pukul 21.00 WIB Selasa malam 2 Februari 2016.

"Almarhum sudah dirawat di rumah sakit sejak 27 Januari 2016," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Yuyuk menjelaskan, saat ini jenazah Hengky yang sempat menjadi tahanan KPK sejak 15 Juli 2015 tersebut masih berada di RS Siloam. "Sekarang jenazah masih di RS Siloam menunggu keputusan keluarga," tutur dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan mengatakan bahwa kliennya selama ini memang sudah mengidap sejumlah penyakit. Seperti paru-paru dan jantung.

"Beliau kecapaian sidang dan memang ada komplikasi, paru-paru, jantung, dan ginjal," ujar Arfa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menangani perkara ini, lrene Putrie menjelaskan, kasus yang menjerat Hengky ini biasanya akan langsung digugurkan oleh majelis hakim karena terdakwa meninggal dunia.

"Perkaranya menurut Pasal 77 KUHP selesai," kata Jaksa lrene dalam pesan singkatnya.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan untuk menuntut pidana menjadi hilang jika tertuduh dalam perkara tersebut meninggal dunia. Dengan demikian, berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada JPU.

Pada perkara ini, Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar didakwa bersama-sama dengan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, melakukan perbuatan melawan hukum secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 45.844.159.843.

Hengky didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangka Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) lnstalasi Pengolahan Air (lPA) ll Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar.

Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Video Terkini