Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Arist menyatakan Indonesia darurat kejahatan seksual anak.
"Predator-predator seksual anak belum mendapatkan hukuman maksimal. Karena apa? pidana pokoknya belum ada," ujar Arist di Istana Kepresidenan, Rabu (3/2/2016).
Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Arist mengusulkan kepada Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu pemberian hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kekerasan seksual kejahatan seksual itu harus dimasukan Perppu pemberatan hukuman kebiri, karena itu kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara dengan korupsi, narkotika dan terorisme," kata Arist.
Baca Juga
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di tingkat rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) agar anak-anak yang mengalami tindak kejahatan seksual dapat cepat melapor.
"Presiden juga setuju dengan usulan kita untuk menggalang peran serta masyarakat," kata dia.
Arist mengatakan, pihaknya mengusulkan konsep pemberatan hukuman pelaku tindak kejahatan seksual anak, yakni dengan hukuman kebiri melalui suntik kimia.
Selain itu, nama-nama pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga harus diumumkan kepada publik setelah keputusan pengadilan.
"Presiden setuju sekali dan mendukung. Kami (Komnas PA) bersama Kementerian PP-PA sedang membuat kota layak anak di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujar Arist.
Advertisement