Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan para penerima ginjal tidak akan dikenakan pidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab yang berperan melakukan TPPO adalah si makelar.
"Jadi penerima hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (3/2/2016).
Si pembeli ginjal, sambung Hadi, hanya untuk keperluan medis. Selain itu, harga ginjal yang dibayarkan sudah sesuai dengan permintaan sang donor.
"Untuk pembeli tidak. Mereka butuh kesehatan. Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," ucap Hadi.
Baca Juga
Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu. 3 orang tersangka telah ditangkap, yakni AG, DD, dan HS.
Dari hasil penyidikan, ketiganya menjanjikan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada para pendonor ginjal yang menjadi korbannya. Namun dalam perjalannya, ginjal korban hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.
"Bahwa penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (DP) sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," terang Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Selasa 27 Januari 2016 lalu.
Untuk ketiga pelaku, tutur Umar, dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.