Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Kerajaan Norwegia Vidar Helgesen di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta siang tadi. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas soal lahan gambut dan kebakaran hutan.
Seperti dipaparkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Presiden dengan tegas menyatakan bahwa selama moratorium, tidak boleh lagi ada izin baru di lahan gambut dan tidak boleh lagi ada pembukaan lahan baru yang sudah ada izinnya apabila tidak dibuka lahannya," ujar Siti Nurbaya yang ikut mendamping Jokowi dalam pertemuan tersebut, Rabu (3/2/2016).
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Norwegia Vidar Helgesen mengatakan, kunjungannya ini untuk memperkuat kerjasama kedua negara dalam penanganan lahan gambut di Indonesia.
"Kami ingin menunjukkan komitmen Norwegia untuk membantu Indonesia dalam melindungi dan merestorasi ekosistem gambut yang dimiliki Indonesia. Kami juga mendukung upaya Indonesia untuk melakukan moratorium pembukaan lahan serta membuat embung-embung untuk menjaga agar kelembaban lahan gambut terjaga," ucap Helgesen.
"Selamat kepada Indonesia atas langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," imbuh dia.
Restorasi Gambut
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan kerjasama Indonesia-Norwegia untuk mendukung rencana kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG). Ketua Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan, ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
"Kolaborasi ini merupakan langkah positif sekaligus menunjukkan keseriusan komitmen Indonesia dan Norwegia untuk mengatasi masalah kebakaran hutan," tutur Nazir.
Sementara itu Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah memandatkan Badan Restorasi Gambut untuk merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan restorasi lahan gambut di Indonesia.
Pelaksanaan penanganan lahan gambut ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang selambatnya akan dikeluarkan pada 1 Juni 2016.
Diharapkan pada Desember 2016, BRG sudah dapat mengimplementasikan sistem pengawasan pemeliharaan dan restorasi serta penegakan hukum moratorium yang komprehensif dan transparans.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik.
Advertisement