Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memastikan pihaknya tegas menolak revisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilainya hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kami lihatnya 90 persen (draf revisi UU KPK)Â ini pelemahan. Jadi salah kalau mereka bilang ini penguatan," ujar Laode di Gedung KPK, Rabu (3/2/2016).
Sementara Ketua KPK Agus Rahadjo memastikan bahwa pihaknya melalui Biro Hukum KPK akan memenuhi undangan Baleg DPR untuk membahas revisi ini. Namun ia menegaskan dalam pertemuan nanti Pimpinan akan menolak seluruh draf yang dinilainya akan melemahkan KPK.
"Kita (sudah) pelajari dan besok kita akan datang ke Baleg untuk hadiri undangannya," ujar Agus Rahardjo.
Baca Juga
"Kami akan menolak hal-hal yang terkait pelemahan KPK," lanjut dia.
Baleg DPR telah memutuskan untuk meminta masukan KPK sebelum membentuk panitia kerja Rancangan Undang-Undang KPK. Mereka ingin mencari masukan lebih dulu dari KPK dan pakar.
Saat ini, DPR memang sedang menggodok revisi UU KPK. Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan. Misalnya, soalnya ada SP3, penyadapan, dewan pengawas KPK, serta penyidik independen KPK.
Poin-poin itu pula yang menjadi masukan KPK kepada pemerintah. Di mana, SP3 ini diatur untuk tersangka korupsi yang sudah meninggal, kemudian penyadapan bukanlah dibatasi tapi harus lebih regulatif. Lalu, dewan pengawas yang tidak akan intervensi, serta KPK bisa mengangkat dan memiliki internal penyidik yang dipilih.