Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, hari ini.
Penggeledahan ini bagian dalam penelusuran kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli organ tubuh manusia berupa ginjal.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan, dia tidak akan melindungi siapa pun yang ketahuan dan terbukti menjual organ tubuh manusia.
"Memangnya saya harus melindungi yang bersalah? Ya tidak. Apa boleh buat. Proses hukum adalah hukum. Kalau kena, ya dihukum," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Nila mengatakan, untuk pengurangan praktik penjualan organ manusia tersebut, perlu kesadaran individu untuk mendonorkan organnya ketika sudah wafat.
Baca Juga
"Sebenarnya yang paling baik adalah kalau orang meninggal mau mendonasikan organnya. Jadi kalau saya meninggal, saya kasih ginjal saya daripada dimakan cacing, lebih baik ada orang yang tertolong gitu lah," ucap Nila.
Para penyidik Bareskrim tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan 2 unit mobil, mereka langsung masuk ke gedung rumah sakit.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto membenarkan penyidiknya menggeledah RSCM Kencana.
Penyidik, sambung Arie, mencari sejumlah dokumen terkait proses dan prosedur transplantasi ginjal.
Advertisement