Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Deiyai, Papua dengan terdakwa Irenius Adi.
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Ahli Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Adi sebagai saksi.
Dalam persidangan diketahui, Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini pernah meminta uang kepada Irenius Adi selaku Kepala Dinas Energi Kabupaten Dieyai, Papua untuk memuluskan pembahasan proyek.
Hal itu terkuak ketika jaksa memutar rekaman sadapan antara Bambang dengan staf Dewie Yasin Limpo lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Rinelda Bandaso.
Baca Juga
Bahkan, dalam rekaman sadapan tersebut diketahui Bambang mengarahkan Rinelda agar meminta uang kepada Irenius Adii dalam bentuk tunai.
"Jangan pakai cek yang biasa saja," demikian petikan percakapan antara Bambang dan Rinelda yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Bambang juga sempat mewanti-wanti Rinelda agar proses pemberian uang dilakukan secara hati-hati. Hal ini karena Bambang khawatir tertangkap KPK seperti Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
"Yang biasa saja, nanti kayak Rio Capella bahaya," kata Bambang dalam percakapan tersebut.
Atas rekaman sadapan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa hal itu memang suaranya saat berkomunikasi dengan Rinelda terkait pemberian uang dari Irenius. "Jadi Ine (Rinelda) telepon, ada yang memberikan sesuatu," tutur dia.
Jaksa KPK pun mengonfirmasi rekaman tersebut pada Bambang. "Apa itu uang?" tanya jaksa KPK yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh Bambang.
Hakim kemudian bertanya kepada Bambang mengenai kaitan perkara suap ini dengan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
"Ini maksudnya apa nanti kayak Rio Capella?" tanya Hakim kepada Bambang.
Bambang kemudian menjelaskan, ia sempat ketakutan menerima uang dari Irenius. Dan takut bernasib sama seperti Rio Capella yang tertangkap dan kemudian dipenjara oleh KPK.
"Saya baca di media kan dia ditahan karena gratifikasi," jawab Bambang.