Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Czeresna Heriawan Soejono memastikan pihaknya tidak kecolongan saat muncul kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) bermodus penjualan organ tubuh berupa ginjal. Menurut dia, pihak rumah sakit bukanlah pihak tertuduh dalam kasus tersebut.
"Ini bukan masalah kecolongan atau tidak kecolongan. Dan rumah sakit bukan pihak tertuduh," kata Heriawan saat memberikan keterangan persnya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Baca Juga
Dijelaskan Heriawan, pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan proses donor ginjal. Ada berbagai verifikasi yang harus dilewati, termasuk untuk pendonor ke penerima ginjal.
Advertisement
"Apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkannya," ucap dia.
Baca Juga
Setelah diverifikasi, lanjut Heriawan, pendonor dan penerima harus diperiksa oleh tim advokasi transplantasi. Di mana tim tersebut bertugas melakukan penapisan.
Penapisan adalah tes atau metode diagnosis lain untuk mengetahui apakah seseorang punya penyakit atau kondisi tertentu sebelum menyebabkan gejala apa pun. Tujuannya untuk mencegah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat proses operasi.
"Itu memang sangat ketat. Bahwa tidak hanya pemeriksaan medis, tetapi didahului dengan pemeriksaan mengenai apakah betul yang mau dioperasi orangnya dewasa. Apakah betul orang diperiksa (secara medis) ini cakap untuk mengambil keputusan mendonor," tutur Heriawan.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga melakukan wawancara mendalam sebelum pendonor dan penerima ginjal dioperasi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah pendonor dan penerima ginjal betul-betul yakin akan keputusannya.
"Sehingga tidak dipengaruhi oleh ini itu, dan sebagainya. Ketika sudah dapat dibuktikan, baru dilakukan pemeriksaan klinis medis dan laboratorium untuk mendapati apakah secara medis pasien ini cukup sehat untuk melakukan operasi," terang Heriawan.