Sukses

Dirut RSCM: Kalau Ada Dokter 'Main-main' Langkahi Dulu Jasad Saya

Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak akan melindungi oknum dokter yang disebut-sebut terlibat jual-beli ginjal.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) meluruskan perihal dugaan keterlibatan pihak rumah sakit dalam sindikat penjualan organ tubuh berupa ginjal. Bahkan, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Czeresna Heriawan Soejono menegaskan pihaknya tidak akan melindungi oknum dokter yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Sama sekali enggak. Kalau ada yang 'main-main' seperti itu langkahi dulu mayat saya. Saya tidak mengerti jika memang ada dokter atau oknum yang melakukan hal negatif ini," ucap Heriawan saat memberikan keterangan pers di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis malam, 4 Februari 2016.


Menurut Heriawan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh dokter untuk berpegang pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam setiap menjalankan tugas, termasuk dalam hal transplantasi organ dan jaringan. Heriawan menyebut dalam UU tersebut diatur dengan jelas larangan memperjualkan organ tubuh.

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Czeresna Heriawan Soejono. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

"Itulah kita harus menjaga dan mencegah setiap orang yang hendak menjalani pengobatan dengan metode itu, terjamin bahwa dia bebas dari tekanan ini itu dan sebagainya," ujar dia.

RSCM, kata Heriawan, memiliki prosedur transplantasi organ yang ketat. Karena itu, RSCM dapat menjamin kesehatan pada setiap pasiennya, termasuk dalam hal operasi dan transplantasi organ tubuh.

"Makanya kita lakukan seketat itu, supaya menjamin bahwa yang mau mendonorkan tidak terlibat hal-hal seperti itu," ucap dia.

Bila dalam perjalanannya nanti ditemukan adanya dokter di RSCM terlibat dalam kasus jual-beli ginjal tersebut, Heriawan menegaskan sebaiknya si pelaku dikenai hukuman maksimal sesuai dengan UU Kesehatan.

"Ya, maksimal dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Heriawan.

Video Terkini