Sukses

Pakai Jaket Kulit Hitam, RJ Lino Penuhi Panggilan KPK

Meski kondisi kesehatannya masih belum stabil, RJ Lino siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (PT Pelindo) ll Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Mengenakan jaket kulit hitam, RJ Lino yang datang didampingi kuasa hukumnya tidak mau berkomentar sama sekali. Mantan manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok itu memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Sementara itu, pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyebut, meski kondisi kesehatannya masih belum stabil, kliennya siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Pokoknya yang penting, sekarang beliau sudah datang, siap untuk diperiksa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya nanti sore," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/2/2016).

"Kondisinya masih tidak terlalu baik, tapi beliau tetap datang," lanjut dia.

Namun, pengacara yang pernah membela Komjen Budi Gunawan saat di praperadilan terkait kasus yang menjeratnya di KPK ini enggan menanggapi rencana penahanan RJ Lino usai menjalani pemeriksaan. "Kita lihat nanti sore," kata Maqdir.

Sementara itu, pihak KPK belum dapat memberikan konfirmasi mengenai proses hukum yang akan dilakukan terhadap RJ Lino. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku belum tahu mengenai rencana penyidik menahan RJ Lino.

Pada perkara ini, RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.

Atas perbuatannya itu, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.