Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mencari sejumlah bukti di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait dugaan jual beli ginjal. Sejumlah dokter pun telah dimintai keterangan.
Manajemen RS yang ada di Jakarta Pusat itu membenarkan hal tersebut. Mereka mengatakan tidak ada dokter yang ditahan.
Direktur Utama RSCM Kencana, dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan para dokter hanya diperiksa sebagai saksi. Bukan ditahan sebagai tersangka.
"Kemarin ada yang menyatakan ada dokter yang ditahan, tidak ada dokter yang ditahan," ujar Czeresna Heriawan Soedjono di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Jikapun ada pegawai atau dokter RSCM yang terlibat, manajemen menyerahkan semua prosesnya pada kepolisian.
"Sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentu akan kena tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," Czeresna menjelaskan.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencari bukti di RSCM selama 8 jam, dari pukul 10.30 WIB, Kamis 4 Februari 2016.
Pada penggeledahan itu, ditemukan 14 berkas transpalansi ginjal sejak 2013-2015.
Informasi yang dikumpulkan Liputan6.com di lapangan, polisi menggeledah ruang rekam medik di Gedung Kencana. Mereka mengambil sejumlah dokumen data operasi pasien maupun donor ginjal.
Polisi menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli organ tubuh berupa ginjal.