Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan mantan Dirut PT Pelindo IIÂ Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Selama hampir 7 jam menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, alumnus Institut Teknik Bandung (ITB) itu diperbolehkan pulang oleh penyidik atau belum diputuskan untuk ditahan.
RJ Lino keluar dari gedung KPK, Jakarta, didampingi pengacaranya. Ia tidak mau berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik KPK. RJ Lino menyerahkan semua kepada pengacaranya, Maqdir Ismail.
"Sama pengacara saya saja," ujar RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Baca Juga
Begitu pula saat disinggung mengenai 'lolosnya' dia dari 'Jumat Keramat' atau hari yang biasa dilakukan oleh penyidik untuk menahan tersangka kasus korupsi. Sambil tersenyum, mantan manajer proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok itu memilih meninggalkan wartawan yang mengerumuninya.
Pada perkara ini, RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.