Sukses

Ketimbang DPD Dibubarkan, Agung Laksono Sarankan Ini

Menurut Agung, biar bagaimanapun, MPR harus terdiri dari 2 dewan, yakni DPR dan DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009, Agung Laksono cenderung lebih setuju penambahan kewenangan bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bagi Agung, penambahan kewenangan jauh lebih baik ketimbang DPD harus dibubarkan.

"Ya (setuju). Sebab kalau (DPD) dibubarkan saya kira akan menimbulkan komplikasi politik‎," ucap Agung usai menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/2/2016) malam.

 

Menurut Agung, biar bagaimanapun, MPR harus terdiri dari 2 dewan, yakni DPR dan DPD. Keduanya sama-sama representasi rakyat Indonesia, meski berbeda kewenangan. DPD selama ini dinilai seperti macan tanpa taring, sehingga tak bisa 'menggigit'.

"Bagaimanapun MPR harus terdiri dari dua. Satu DPR, satu DPD. Saya tidak tahu kalau hanya separuh," ujar mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu.

Karena itu, Agung memandang, DPD lebih baik ditambah kewenangan-kewenangannya. Yang mana selama ini, salah satu kelemahan DPD adalah tak bisa ikut memberi keputusan-keputusan dewan layaknya DPR.

"Mungkin terakhir itu, kewenangannya bisa dibahas kembali, terutama soal perluasan atau penambahan kewenangan. Sehingga fungsinya (DPD) lebih terasa," tutup Agung Laksono.