Sukses

Berkas Lengkap, Pengacara Jessica Bakal Dipenjara?

Menurut Polrestabes Surabaya, berkas pengacara Jessica sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kasus hukum Jessica Kumala Wongso yang ditanganinya, pengacara Yudi Wibowo terancam masuk penjara. Yudi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan guru SMP GIKI II Surabaya, Saul Krisdiono.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengungkapkan berkas Yudi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pihaknya akan menunggu informasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dan saat ini kami menunggu arahan atau petunjuk dari Kejaksaan," tutur Kompol Lily kepada Liputan6.com di Surabaya, Sabtu (6/2/2016).

Lily menegaskan, jika berkas sudah dinyatakan sempurna atau P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka Yudi.

"Kalau tersangka Yudi kooperatif, kita hanya memanggilnya dan selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan. Namum jika dia menolak maka kita akan menangkapnya, di mana pun dia berada," ujar Lily.

Kronologi Kasus

Lily menuturkan awal kasus Yudi bermula dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Guru SMP GIKI Saul Krisdiono terhadap siswanya, Firdaus Amyrulloh. Siswa itu diakui sebagai keponakan Yudi.

"Dalam kasus itu diketahui Yudi Wibowo mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya dan beberapa instansi lainnya, tertanggal 10 Oktober 2013 yang menyebutkan bahwa Saul Krisdiono adalah seorang guru residivis. Padahal, selama ini Saul Krisdiono tidak pernah ditahan," tutur Lily di Surabaya, Jumat 5 Februar 2016.

Lily menjelaskan, Yudi sengaja mengirim surat itu atas dugaan untuk memfitnah Saul. Selain itu juga untuk kepentingan dalam penanganan perkara hukum yang berproses. Namun begitu, Saul tidak terima dengan perlakukan Yudi. Dia pun melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya.

"Selanjutnya, Saul melaporkan Yudi ke SPK Polrestabes Surabaya. Kemudian penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Yudi Wibowo sebagai tersangka atas laporan tersebut. Namun Yudi tidak terima dan balik mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya," jelas Lily.

Lily menegaskan bahwa pada 10 Oktober 2015 gugatan praperadilan Yudi Wibowo terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, pengacara Yudi ini akan segera diproses secara hukum.

Tak Bisa Digugat

Menurut Yudi, dalam dunia hukum, seorang advokat tak dapat digugat, baik pidana maupun perdata, selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang, Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," papar Yudi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Kasus pencemaran nama baik yang dijeratkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada dirinya, kata Yudi, kini berstatus menggantung. Kasus tersebut belum ditutup, tapi tak juga ada kelanjutannya. "Tanya polisinya sajalah. Itu sudah lama," tandas Yudi.