Liputan6.com, Jakarta Sebuah Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak sepasang pengendara motor, di kilometer 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Keduanya tewas seketika. Tidak hanya itu, dua orang penumpang yang berada di dalam mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) itu tewas. Salah satunya mantan pemandu lagu di Kalijodo, sebuah kawasan hiburan malam di Jakarta Barat.
Korban tewas lainnya adalah Zulkahfi Rahman dan istrinya Nuraini. Saat itu, Fortuner maut yang dipacu Riki Agung Prasetyo (24) menabrak Yamaha Mio bernomor polisi B 4068 BFI. Sementara penumpang Fortuner yang turut menjadi korban bernama Tatang Satriana dan Evi.
Baca Juga
Pengakuan salah seorang rekan tersangka Riki, Agus Dani, kejadian bermula ketika Riki dan 8 orang temannya menuju Kalijodo. Salah seorang perempuan pemandu lagu, Rizka, salah satu kafe sudah menunggu mereka di sana.
Rencananya, mereka akan menghabiskan malam di kawasan yang terkenal dengan hingar-bingar malamnya. "Semua minum bir, buka 10 botol buat bersembilan," ucap Rizka, korban selamat Fortuner maut, saat ditemui di Kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Barat, Senin 8 Februari 2016.
Kepala Unit Kecelakaan Lantas Ajun Komisaris Rahmat Dalizar mengatakan, tersangka Riki mengakui dirinya menenggak minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Dalam pemeriksaan, Riki ngaku minum. Dia buka 10 botol. Jadi dia itu enggak sadar. Nabrak motor yang mana saja tidak tahu," ujar Rahmat di tempat sama.
"Bayangkan saja, misalnya kamu belum pernah minum, terus minum satu gelas saja sudah pusing," Rahmat menambahkan.
Rahmat mengatakan, di dalam mobil nahas tersebut terdapat 9 penumpang. Jumlah yang melebihi kapasitas Fortuner yang dapat mengangkut 6-7 penumpang.
Selain di bawah kendali alkohol, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukan Riki memacu kendaraanya antara 80 sampai 90 kilometer per jam.
"Peraturannya, kecepatan maksimal di jalanan dalam kota itu 60 km/jam. Ini kecepatan mobilnya tinggi. Kencang. (Dari olah TKP) Kecepatannya kira-kira 80-90 km/jam," beber Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Opusungu.
Kini, pria berbadan tambun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Riki dengan pasal berlapis, yakni Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Riki saat ini terpaksa harus menahan dinginnya lantai 'Hotel Prodeo' sambil menunggu penyidikan selesai.
Advertisement